Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru tentang penyelenggaraan dekonsentrasi pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah. Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011 (download) yang ditandatangani pada 10 Desember 2010 ini akan menjadi pedoman bagi instansi penanaman modal daerah (PDPPM-Perangkat Daerah Provinsi Penanaman Modal) dalam menjalankan kewenangan pemantauan penanaman modal di wilayahnya.
Dengan berlakunya Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011, maka peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2010) menjadi sudah tidak berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar