Jumat, 06 Mei 2011

Mekanisme Persetujuan & Lisensi


Lampiran yang diperlukan untuk diserahkan dengan formulir aplikasi:

  1. Surat rekomendasi dari negara terkait atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar / Kantor Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia, oleh pemohon dari pemerintah negara lain;
  2. Fotokopi paspor yang masih berlaku, jika pemohon adalah perorangan warga asing;
  3. Fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan dalam bahasa Inggris atau terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah, jika pemohon adalah perusahaan asing;
  4. Fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku, jika pemohon adalah perorangan wargan Indonesia;
  5. Fotokopi Artikel Pendirian Perusahaan beserta setiap amandemennya dan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia jika pemohon mendirikan perusahaan berdasarkan hukum Republik Indonesia;
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon, baik untuk perorangan atau perusahaan Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia;
  7. Aplikasi harus benar dan ditandatangani dengan meterai oleh seluruh pemohon (jika perusahaan belum terdaftar) atau oleh perusahaan Dewan Direksi (jika perusahaan sudah terdaftar), dilampiri dengan Surat Kuasa dengan materai dari pihak yang bertanda tangan dan/atau mengajukan aplikasi, jika pemohon diwakili oleh pihak lain, ketentuan mengenai Surat Kuasa diatur dalam peraturan (pasal 63).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar