Senin, 23 Mei 2011

Selamat dan Sukses

Bappeda Kabupaten Kaur
mengucapkan
Selamat dan Sukses
atas pelantikan
DR. Ir. H. HERMEN MALIK, M.Sc
sebagai Bupati Kaur
dan
Hj. YULIS SUTI SUTRI
sebagai Wakil Bupati Kaur
PERIODE 2011 - 2016

Dirgahayu Kabupaten Kaur ke 8

Jumat, 06 Mei 2011

Potensi Komoditi Kabupaten Kaur

PERATURAN KEPALA BKPM TENTANG DEKONSENTRASI TAHUN 2011

Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru tentang penyelenggaraan dekonsentrasi pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah. Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011 (download) yang ditandatangani pada 10 Desember 2010 ini akan menjadi pedoman bagi instansi penanaman modal daerah (PDPPM-Perangkat Daerah Provinsi Penanaman Modal) dalam menjalankan kewenangan pemantauan penanaman modal di wilayahnya.
Dengan berlakunya Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011, maka peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2010) menjadi sudah tidak berlaku

Mekanisme Persetujuan & Lisensi


Lampiran yang diperlukan untuk diserahkan dengan formulir aplikasi:

  1. Surat rekomendasi dari negara terkait atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar / Kantor Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia, oleh pemohon dari pemerintah negara lain;
  2. Fotokopi paspor yang masih berlaku, jika pemohon adalah perorangan warga asing;
  3. Fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan dalam bahasa Inggris atau terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah, jika pemohon adalah perusahaan asing;
  4. Fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku, jika pemohon adalah perorangan wargan Indonesia;
  5. Fotokopi Artikel Pendirian Perusahaan beserta setiap amandemennya dan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia jika pemohon mendirikan perusahaan berdasarkan hukum Republik Indonesia;
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon, baik untuk perorangan atau perusahaan Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia;
  7. Aplikasi harus benar dan ditandatangani dengan meterai oleh seluruh pemohon (jika perusahaan belum terdaftar) atau oleh perusahaan Dewan Direksi (jika perusahaan sudah terdaftar), dilampiri dengan Surat Kuasa dengan materai dari pihak yang bertanda tangan dan/atau mengajukan aplikasi, jika pemohon diwakili oleh pihak lain, ketentuan mengenai Surat Kuasa diatur dalam peraturan (pasal 63).

Kamis, 05 Mei 2011

Go Invest!

Kabupaten Kaur siap menerima kedatangan anda untuk berinvestasi

Mari Berinvestsi di Kabupaten Kaur

Kabupaten Kaur "Best Place To Invest"