Jumat, 30 Maret 2012

Rencana Umum Penanaman Modal


JAKARTA : Sesuai dengan amanah Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal yang diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal, maka pada tanggal 7 Februari 2012, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (atau yang disingkat RUPM) beserta Lampirannya. Peraturan Presiden mengenai RUPM ini terdiri dari 8 (delapan) pasal dan Lampiran Rencana Umum Penanaman Modal, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.



Pemerintah menetapkan RUPM dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal. RUPM disusun dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan antara lain: Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, KADIN, akademisi, dunia usaha, asosiasi, dan lain-lain serta dilakukan melalui sosialisasi, FGD, dan pertemuan lainnya.

RUPM adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang bersifat komplementer terhadap perencanaan sektoral sehingga dapat berfungsi mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait di bidang penanaman modal. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih dengan penetapan prioritas dari sektor-sektor yang akan dipromosikan. RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan tahun 2025. RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.

Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi provinsi/kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUPM meliputi: Pendahuluan; Azas dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan Penanaman Modal; Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Penanaman Modal, dan Pelaksanaan.

A. ASAS DAN TUJUAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan arah kebijakan penanaman modal di Indonesia berdasar asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Asas tersebut menjadi prinsip dan nilai-nilai dasar dalam mewujudkan tujuan penanaman modal, yaitu :

1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
2. Menciptakan lapangan kerja;
3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

B. VISI DAN MISI


Visi penanaman modal Indonesia sampai tahun 2025 adalah “Penanaman Modal yang Berkelanjutan dalam rangka terwujudnya Indonesia yang Mandiri, Maju, dan Sejahtera.” Untuk mencapai visi tersebut ditetapkan 3 (tiga) misi, yaitu sebagai berikut:

1. Membangun iklim penanaman modal yang berdaya saing;

2. Mendorong diversifikasi dan peningkatan kegiatan ekonomi yang bernilai tambah; dan
3. Mendorong pemerataan kegiatan perekonomian nasional.

C. ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL

Berdasarkan visi dan misi, dirumuskan arah kebijakan penanaman modal, yang meliputi 7 (tujuh) elemen utama, yaitu:

1. Perbaikan Iklim Penanaman Modal;
2. Persebaran Penanaman Modal;
3. Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi;
4. Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment);
5. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK);
6. Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan Insentif Penanaman Modal; dan
7. Promosi Penanaman Modal.

D. PETA PANDUAN (ROADMAP) IMPLEMENTASI RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL

Peta panduan implementasi Rencana Umum Penanaman Modal disusun dalam 4 (empat) fase yang dilakukan secara paralel dan simultan mulai dari fase jangka pendek menuju fase jangka panjang dan saling berkaitan satu dengan lainnya, yaitu sebagai berikut:

Fase I : Pengembangan penanaman modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan (Quick wins and low hanging fruits);

Fase II : Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi;

Fase III : Pengembangan Industri Skala Besar;

Fase IV : Pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (Knowledge-based economy).

E. PELAKSANAAN

Terhadap arah dan kebijakan penanaman modal yang telah diuraikan diatas, RUPM memerlukan suatu langkah-langkah konkrit pelaksanaan sebagai berikut: Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal dengan mengacu kepada RUPM. Pemerintah Provinsi menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi Provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) yang mengacu RUPM, RUPMP, dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten/Kota. RUPMP ditetapkan oleh Gubernur dan RUPMK ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RUPMP dan RUPMK, dapat berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait, melakukan evaluasi bidang-bidang usaha yang memperoleh fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal yang diberikan Pemerintah dan/atau insentif serta kemudahan penanaman modal yang diberikan Pemerintah Daerah secara berkala.